Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari yang lebih dikenal sebagai Siskaeee akan segera menjalani sidang sebagai terdakwa kasus produksi film porno.
Hal itu terjadi setelah pihak jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa dan menyatakan berkas perkara untuk tersangka Siskaeee telah lengkap atau P21.
Siskaeee sendiri adalah satu dari 12 tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
"Tanggal 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Sebarkan Video Porno Mantan Pacar, DJ East Blake Ditangkap Polisi
Selanjutnya, kata Ade Safri, penyidik melakukan pelimpahan 11 tersangka, termasuk Siskaeee dan barang bukti atau tahap 2 yang dilakukan pada hari ini.
"Pada tanggal 21 Mei 2024 tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II (pengiriman Tersangka dan barang bukti dengan 11 (sebelas) orang tersangka dan 1 orang tersangka wanita lainnya belum dilakukan tahap II karena masih dalam keadaan sakit," ujarnya.
"Untuk tiga orang Tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk 8 tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu. Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias Ici belum dapat mengikuti tahap 2 dikarenakan sedang sakit," sambungnya.
Adapun, para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada juga wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.
Terancam 10 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Selebgram, Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya sebagai tersangka dalam terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Adapun, 11 tersangka itu dijerat dengan undang-undang pornografi yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.
"(Persangkaan) Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Lettu Eko Disebut Bunuh Diri Tapi Keluarga Meragukan, Dankormar TNI AL Ungkap Alasan Tak Autopsi
Pasal 8 mengatur, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Sementara Pasal 34 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).