Ia mengimbau agar para penumpang taksi online yang mendapat intimidasi saat melakukan pemesan segera melapor ke petugas di terminal.
Warga dapat melapor ke petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku pengelola, atau jajaran Polsek Ciracas pada Pos Polisi Sub Sektor Terminal Kampung Rambutan.
"Sudah tidak perlu takut lagi menggunakan taksi online. Bilamana penumpang kebingungan bisa menghubungi kami petugas terminal maupun kepolisian untuk diarahkan di-pick up di mana," tuturnya.
Penumpang bus AKAP yang hendak melanjutkan perjalanan menuju rumahnya juga dapat menggunakan armada mikrotrans atau Transjakarta sudah tertata di area Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terminal Kampung Rambutan Evaluasi Usai Viral Penyandang Disabilitas Dilarang Pesan Taksi Online
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJakarta.com/Bima Putra)