Chandrika Chika ditangkap polisi bersamaan dengan lima orang lainnya termasuk atlet e-sport.
Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu hotel yang berada di kawasan kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan pada, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Adapun Chandrika Chika dan teman-temannya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka melakukan penyalahgunaan dugaan tindak pidana narkotika," ungkap Wakasat Reskoba Polres Metro Jaksel, Rezka Anugras, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/4/2024).
Rezka mengatakan selebgram 21 tahun itu kini terancam hukuman 4 tahun penjara atas ulahnya.
"Pasal yang kita gunakan adalah pasal 127 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidananya kurang lebih 4 tahun," terangnya.
Kendati demikian, Chandrika Chika masih memiliki peluang untuk direhabilitasi.
Dijelaskan Rezka, jika nantinya memang memenuhi persyaratan, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan rehabilitasi terhadap Chika.
"Apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi itu sudah diatur juga di dalam undang-undang, maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan rehabilitasi," paparnya.
Chika dan teman-temannya kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja dengan memakai rokok elektrik.
Sementara Chika rupanya sudah mengkonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun lebih.
Adapun alasannya, kata Reska, bukan sebagai doping melainkan karena circle pertemanan.
"Kita sempat tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak," jelasnya.
Polisi Ditangkap Narkoba