News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Tersangka Judi Online Ditangkap, Omset Rp300 Juta hingga Rp1 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka kasus judi online, Jumat (26/4/2024)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka kasus judi online berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Mereka merupakan admin channel YouTube dengan username BOS ZANI @dzakki594.

"Yang memposting konten video permainan game online slot Higgs Domino dan Royal Dream," kata Dirreskrimsu4  Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Namun, bosnya adalah tersangka EP sedangkan yang lainnya admin live streaming serta admin jual beli koin game.

Video-video yang diunggah itu terdapat deskripsi yang bertujuan untuk mempromosikan penjualan dari chip yang digunakan untuk sebagai media taruhan di dalam game itu dengan melampirkan pada deskripsi video YouTube tersebut.

"Dalam melakukan kegiatan live streaming maupun jual beli koin Slot Online, EP dibantu oleh 3 orang karyawannya, yaitu BYP, DA, dan TA yang dibayar Rp12.500 per jam," ucap Ade Safri.

Dengan menggunakan perangkat komputer serta handphone, tersangka mendapat omzet mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar dan telah melakukan tindak pidana tersebut sejak 2021 lalu.

Baca juga: Satgas Belum Dibentuk, Polri Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online dalam 4 Bulan Terakhir

Lokasinya melakukan kegiatan live streaming slot online dan penjualan koin ini berada di rumah sewa di Perumahan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha Tapos, Kota Depok.

"Dan total omzet sekira Rp 30 miliar," ucap mantan Kapolres Kota Surakarta itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Keempatnya saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (m31)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 4 Tersangka Judi Online Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2021 dengan Omzet Capai Rp 30 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini