Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi kasus tewasnya remaja berinisial FA (16) akibat dicekoki narkoba jenis ekstasi dan minuman berisi sabu di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa kejadian itu diketahui bermula dari informasi yang diterima Polsek Kebayoran Baru terkait adanya jasad wanita tanpa idenitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.
Dijelaskan Bintoro kemudian diketahui bahwa sosok yang membawa jasad wanita itu merupakan saksi berinisial E dan I.
"E dan I atas suruhan pelaku A alias BAS membawa. Karena rasa takut kemudian yang bersangkutan meninggalkan jenazah dan pergi," ucap Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (26/4/2024).
Baca juga: ABG Wanita Dicekoki Narkoba hingga Tewas di Jaksel, Begini asal Mula Pelaku Mengenal Korban
Akan tetapi hal itu pun sontak mengundang kecurigaan petugas sekuriti dan Polsek Kebayoran Baru yang saat itu telah berada di lokasi.
Alhasil petugas pun lalu menangkap kedua saksi tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.
"Sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP," jelas Bintoro.
Setelah itu polisi pun menemukan sejumlah barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang ada di lokasi hotel tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut polisi pun berhasil menangkap tersangka A alias BAS dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Jakarta Selatan.
Selain menemukan adanya keberadaan pelaku, di hotel tersebut polisi juga menjumpai salah satu korban selamat yakni remaja wanita berinisial AP (16).
"Dimana setelah kita mintai keterangan dari si korban AP dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di open BO," ujarnya.
"Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan jasa imbalan Rp 1,5 juta," sambungnya.
Selain itu dari tangan para tersangka turut diamankan tiga pucuk senjata api, lima butir peluru, empat buah HP, uang tunai diduga untuk membayar korban sebesar Rp 1,5 juta, serta satu unit mobil jenis BMW yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.
"Selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks," kata dia.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Korban Dicekoki Narkoba Hingga Tewas
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa remaja inisial FA (16) tewas lantaran dicekoki narkoba jenis inex atau ekstasi dan minuman yang dicampur dengan sabu-sabu oleh dua tersangka inisial AN alias BAS dan BH.
Seperti diketahui sebelumnya, FA ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).
"Pada saat kejadian, baik korban meninggal ataupun hidup diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang didalamnya dicampur sama sabu," kata Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (26/4/2024).
Indikasi korban tewas akibat dicekoki lantaran lanjut Bintoro setelah diberikan narkoba tersebut kedua korban langsung mengalami kejang.
"Karena informasinya yang bersangkutan setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang. Mungkin antara dicampur sabu dengan inek ekstasi yang diminum ini," jelasnya.
Baca juga: Kerangka Mayat Perempuan Terkubur di Pekarangan Teman Dekatnya, Seorang Pria di Wonogiri Diamankan
Sementara itu untuk korban lainnya yakni berinisial A (16) dijelaskan Bintoro bahwa pasca kejadian remaja itu langsung tak sadarkan diri setelah dicekoki narkoba.
Korban diketahui langsung tak sadarkan diri selama hampir 4 jam.
"Si A ini juga dalam kondisi tak sadarkan diri, juga tertidur. Bangun-bangun sudah kondisi jam 20.00 WIB dari kejadian sekitar 3-4 jam yang bersangkutan," kata dia.
Meski begitu Bintoro menjelaskan bahwa belum diketahui darimana asal narkoba yang digunakan para tersangka itu mencekoki korban.
Pasalnya kata dia saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka pasca melakukan perbuatan keji tersebut.
"Saat ini masih kami kembangkan, nanti kami butuh proses pendalaman karena kami belum sempat untuk lebih intens, nanti akan kami dalami," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Seorang wanita remaja berinisial FA (16) tewas setelah dicekoki obat-obatan diduga narkoba oleh sejumlah pria di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Insiden yang diketahui terjadi pada Senin (22/4/2024) malam terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari RSUD Kebayoran Baru adanya seorang remaja tanpa identitas yang meninggal dunia.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut dari hasil penyelidikan, korban ternyata bersama temannya yang merupakan wanita berinisial APS (16) ke hotel tersebut.
"Kami kemudian mendapatkan informasi bahwa sebelum peristiwa ditemukannya jenazah korban yang meninggal dunia tersebut, ternyata korban bersama dengan rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun atau dikategorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel yang terletak di daerah Senopati," kata Yossi kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Kedua remaja wanita itu, kata Yossi, berdasarkan rekaman CCTV hotel terlihat bersama dua pria dewasa saat itu.
Setelah melakukan pengembangan, Yossi mengatakan pihaknya akhirnya berhasil menemukan rekan korban yang dibawa pria dewasa tersebut di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
"Kami temukan si korban anak ini (APS) dalam kondisi yang tidak stabil kesehatannya dan dia juga baru menyadari bahwa temannya yang bersama dengan dia itu sudah dalam kondisi meninggal dunia," ungkapnya.
Bahkan, selain mengonsumsi narkoba, remaja wanita tersebut diduga juga menjadi korban persetubuhan atau pelecehan seksual.
"Diduga penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut dan diduga juga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hal ini persetubuhan atau pencabulan," ungkapnya.
Sementara kedua pria dewasa selaku terduga pelaku saat ini sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Usia 40 tahun. Ada sekitar dua orang yang kami amankan," pungkasnya.