TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'kalah' dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2024.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin oleh KPK tidak sah.
"Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian."
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (12/11/2024).
Adapun alasan hakim mengabulkan permohonan Sahbirin karena KPK seharusnya memeriksa terlebih dahulu yang bersangkutan sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu, kata Afrizal, perlu dilakukan karena Sahbirin tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka," ujar Afrizal,
Di sisi lain, kalahnya KPK dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi sudah dialami beberapa kali.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, lembaga antirasuah kalah praperadilan sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Baca juga: Batal Jadi Tersangka Suap, Sahbirin Noor atau Paman Birin Justru Mundur sebagai Gubernur Kalsel
Bahkan, untuk tahun 2024 ini, KPK sudah kalah sebanyak dua kali dalam sidang praperadilan.
Selengkapnya berikut daftar tersangka korupsi yang ditetapkan KPK dan menang dalam sidang gugatan praperadilan:
1. Budi Gunawan
Dikutip dari Kompas.com, KPK pertama kali kalah dalam gugatan praperadilan saat menetapkan tersangka dugaan gratifikasi kepada Budi Gunawan pada 2015.
Ketika itu, Budi Gunawan diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Polri.
Lantas hakim PN Jakarta Selatan saat itu, Sarpin Rizaldi, memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.