Eks Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome, juga pernah mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi program pendidikan luar sekolah.
Pada sidang putusan 18 Mei 2016, Hakim PN Jakarta Selatan, Nursyam, mengabulkan gugatan Marthen dan menganggap penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Adapun alasannya karena bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Marthen dinilai kurang.
Alhasil KPK melengkapi barang bukti dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka sampai akhirnya divonis bersalah.
6. Taufiqurahman
Kekalahan keenam KPK dalam praperadilan kembali terjadi ketika PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari eks Bupati Nganjuk dua periode, Taufiqurahman.
Baca juga: MAKI Sudah Minta KPK Jadikan Sahbirin Noor DPO agar Tak Bisa Praperadilan, tapi Tidak Dilakukan
Adapun hal itu terjadi pada 6 Maret 2017. Pada saat itu, Taufiqurahman menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan korupsi berbagai proyek.
Alasan Hakim I Wayan Karya mengabulkan gugatan praperadilan tersebut karena sebelumnya Taufiqurahman sudah diperkarakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
7. Siman Bahar
Lima tahun berselang, KPK kembali kalah dalam gugatan praperadilan melawan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.
Gugatan praperadilan pun diajukan Siman ke PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2024 dan berujung dikabulkan.
Alasan hakim mengabulkan karena penetapan tersangka oleh KPK terhadap Siman tidak memiliki kekuatan hukum.
8. Eddy Hiariej
Pada akhir 2023, lembaga antirasuah melawan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej.
Adapun gugatan praperadilan itu buntut Eddy ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, sebesar Rp1 miliar.
Gugatan ini tidak hanya dilayangkan Eddy tetapi juga oleh asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosi Andika Mulyadi.
Keduanya sama-sama ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi seperti Eddy.