Akhirnya, penetapan tersangka terhadap Eddy, Yogi, dan Yosi oleh KPK dianggap tidak sah oleh hakim.
Alasannya, hakim menganggap alat bukti yang digunakan KPK untuk menetapkan tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu minimum dua alat bukti.
Dari sejumlah bukti yang diserahkan KPK ke Hakim di persidangan, Hakim menemukan bahwa sejumlah bukti tersebut berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)
Artikel lain terkait OTT KPK di Kalimantan Selatan