News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Terbaru Sahbirin Noor, KPK Kalah Praperadilan dengan Tersangka Korupsi 9 Kali pada 10 Tahun Terakhir

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa tersangka korupsi yang menang dalam praperadilan dengan KPK (kiri ke kanan): mantan Kepala BIN, Budi Gunawan; eks Ketua DPR, Setya Novanto; mantan Wali Kota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin; mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharief Hiraiej atau Eddy Hiariej; dan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Akhirnya, penetapan tersangka terhadap Eddy, Yogi, dan Yosi oleh KPK dianggap tidak sah oleh hakim.

Alasannya, hakim menganggap alat bukti yang digunakan KPK untuk menetapkan tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu minimum dua alat bukti.

Dari sejumlah bukti yang diserahkan KPK ke Hakim di persidangan, Hakim menemukan bahwa sejumlah bukti tersebut berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)

Artikel lain terkait OTT KPK di Kalimantan Selatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini