News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengaktifkan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPJS Kesehatan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  telah resmi melakukan penonaktifan NIK warga DKI yang tak lagi berdomisili di Jakarta. Imbasnya warga yang NIK-nya tak aktif tak bisa menerima layanam kesehatan yakni BPJS Kesehatan untuk sementara waktu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA --Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  telah resmi melakukan penonaktifan NIK warga DKI yang tak lagi berdomisili di Jakarta.

Imbasnya warga yang NIK-nya tak aktif tak bisa menerima layanam kesehatan yakni BPJS Kesehatan untuk sementara waktu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan hal tersebut.

Penggunaan BPJS Kesehatan sangat erat dengan NIK warga. Karena itu, saat NIK dinonaktifkan maka secara otomatis kepesertaan JKN juga tidak aktif.

"Bagi peserta JKN yang didaftarkan melalui anggaran Pemda DKI Jakarta dan terkena dampak penonaktifan atas NIK tersebut, dapat disampaikan bahwa kepesertaan JKN tersebut otomatis dinonaktifkan," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/5/2024).

Baca juga: Awas, Kenali Berbagai Upaya Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

Meski demikian, warga yang terdampak dapat kembali mengaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka.

Rizzky menjelaskan, peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya dapat melaporkan langsung ke Disdukcapil DKI Jakarta untuk kembali diverifikasi. 

Verifikasi berkaitan dengan kejelasan domisili atau tempat tinggal yang bersangkutan.

Jika hasil verifikasi masih dapat dijamin oleh Pemda DKI, maka Pemda DKI akan kembali mengajukan pengaktifan kartu (Kartu Indonesia Sehat (KIS-nya) ke BPJS Kesehatan. 

"Namun apabila tidak dapat dijamin, maka peserta bisa mengubah segmen kepesertaan menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan mengaktifkan kembali NIK di dukcapil," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini