TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti pembinaan mental polisi usai adanya kasus tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi, yang mengakhiri hidup di Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Awalnya, Bambang mengungkapkan kasus semacam ini tentu menjadi pertanyaan publik lantaran anggota kepolisian yang dididik agar memiliki mental kuat, justru mengakhiri hidup.
Dia pun mengingatkan kasus polisi mengakhiri hidup ini bukan baru kali ini saja, tetapi telah terjadi untuk kesekian kalinya.
Bahkan, sambungnya, fenomena semacam ini terjadi di tiap level kepangkatan di Polri.
"Kasus anggota kepolisian yang meninggal dengan tidak wajar seperti ini adalah yang ke sekian kali. Dan bisa terjadi pada level tamtama sampai perwira, dari ajudan Kapolda sampai perwira kepala satuan."
"Fenomena seperti ini tentu mengejutkan publik, di mana seorang personel kepolisian yang dididik dengan mentalitas yang kuat ternyata juga bisa serapuh itu sehingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya," kata Bambang kepada Tribunnews.com via pesan singkat, Sabtu (27/4/2024).
Dengan fenomena semacam ini, Bambang pun mempertanyakan kinerja Polri terkait pembinaan mental anggotanya.
"Pertanyaan yang muncul adalah ada apa dengan pembinaan mental anggota kepolisian kita?" ujarnya.
Dia mendesak agar kasus tewasnya Brigadir Ridhal dengan mengakhiri hidup semacam ini harus diusut tuntas hingga motif yang melatarbelakanginya.
Baca juga: Terkuak Penghuni Rumah TKP Brigadir Ridhal Ali Tomi Bunuh Diri, Almarhum Ajudan Polwan di Jakarta
Menurutnya, hal ini perlu demi mengevaluasi pembinaan mental anggota.
"Pengusutan kasus kematian tidak wajar anggota kepolisian seringkali tak tuntas dan berhenti hanya pada penyebab kematian, tidak sampai mengungkap motif di baliknya."
"Pengungkapan motif ini penting dilakukan untuk evaluasi pembinaan mental anggota," ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa anggota polisi memiliki masalah hidup yang sama dengan masyarakat sipil.
Namun, tegasnya, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk mengakhiri hidup.