Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh polisi setelah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gulnard saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Adapun, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Ganda, Suami Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan dalam Koper di Cikarang
(Tribunnews.com/Rifqah/Hasanudin Aco/Abdi Ryanda) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)