Sebenarnya, Tegar tidak sendiri pada aksi kekerasan senioritas itu. Gidion menjelaskan, saat peristiwa terjadi, Putu sedang bersama empat temannya.
Sementara, Tegar pun bersama empat temannnya. Selain Putu, rencananya Tegar dan empat teman seangkatannya di tingkat 2 akan menghajar empat junior lainnya yang merupakan teman korban.
Baca juga: Taruna Tewas Diduga Akibat Perpeloncoan? Begini Jawaban Ketua STIP Jakarta
Namun, Putu yang berada di urutan pertama untuk dipukul sudah terlanjur lemas dan terkapar sehingga pemukulan terhadap empat taruna lain pun dibatalkan Tegar dan rekan-rekannya.
"Yang dikumpulkan di kamar mandi ini ada lima orang. Nah, korban ini adalah orang yang mendapatkan pemukulan pertama dan yang empat belum sempat," kata Gidion.
Di kamar mandi, Tegar memukul Putu sebanyak lima kali di bagian ulu hati.Kemudian, ketika korban lemas dan tak sadarkan diri, tersangka Tegar memasukkan tangannya ke dalam mulut korban dengan niat melakukan pertolongan. Nahas, nyatanya korban malah meninggal dunia.
Gidion mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.
Kemudian, polisi juga mendapati bahwa penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur dilakukan oleh tersangka.
"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," jelas Gidion.
Gidion menyebut lima kali pemukulan bukan faktor hilangnya nyawa Putu.
"Jadi luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, sementara yang menyebabkan kematiannya justru setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya, sehingga panik kemudian dilakukan upaya-upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur," papar Gidion.
Tegar ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. (Tribun Network/eka/gta/mat/wly)