News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Murid SDN 3 Daan Mogot Protes Iuran Wajib Rp30 Ribu untuk Guru Pensiun, Kadisdik: Bukan Pungli

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin.

"Kami para orang tua murid jelas keberatan dengan adanya sumbangan ini, karena wajib dibayar kan jadi beban juga ujung-ujungnya," ungkapnya.

"Lagi pula masa untuk sumbangan harus dicicil, niat banget kayanya pihak sekolah mau cari duit dari anak-anak sekolah ini," keluhnya.

Baca juga: Viral Seorang Pria Makan di Warteg Bayar Cuma Rp5.000, Kowantara: Laporkan Jika Melanggar Hukum!

Kadisdik sebut bukan pungli

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin buka suara.

Dia mengatakan, sumbangan wajib sebesar Rp 30.000 itu bukanlah sebuah tindakan pungli.

Jamaluddin menilai, besaran uang itu disepakati oleh para tenaga pengajar maupaun wali murid di SDN 3 Daan Mogot, melalui hasil musyawarah.

"Jadi sekarang pengertian pungli dulu, misalnya kepala sekolah narik duit, baru katakan pungli. Tapi kalau ada musyawarah lalu untuk tujuannya baik, adalah karena mungkin guru itu sekian tahun mengajar, mengabdi. Ya wajar sih kalau diberikan sepatu, ajak makan," kata dia saat ditemui WartaKotaLive.com, Senin (6/5/2024).

Menurut Jamaluddin, sumbangan tersebut merupakan bentuk terima kasih, kepada tenaga pengajar, yang telah pensiun.

Sehingga, dia beranggapan sumbangan itu bukanlah bentuk pungutan liar, lantaran bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Wajar kalau menurut saya, orangtua rapat komite memberikan sumbangan buat gurunya yang sudah lama di sekolah itu. Saya tidak setuju adanya pungli terus terang. Tapi kalau kepentingan buat bersama, bukan buat kepentingan pribadi sah-sah saja," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Wali Murid SDN Daan Mogot 3 Keluhkan Pungli Rp 30 Ribu untuk Biaya Perpisahan Guru yang Pensiun

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro, WartaKotaLive.com/Nurmahadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini