Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, yang di antaranya merupakan taruna dan pengasuh di STIP, dokter dan ahli.
Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya telah mempelajar rekaman CCTV yang ada.
"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2024).
Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini. Dimana Gidion menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya.
"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.
Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 di STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.
"Menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.