Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang Mobil Jeep Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat pajak Rafael Alun.
Jeep yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor itu sebelumnya tak laku saat lelang dibuka pada harga Rp 809 juta.
Kini, harga limit telah diturunkan menjadi Rp 700 juta.
"Nama Terpidana: Mario Dandy Satrio alias Dandy. Obyek Kendaraan Baran Rampasan: Satu unit Mobil Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep. Harga Limit: Rp 700.000.000. Uang Jaminan: Rp 210.000.000," sebagaimana tertera pada Surat Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasi di instagram @kejari_jakarta_selatan.
Berdasarkan Surat Pengumuman Kejari Jaksel, tertera bahwa Mobil Rubicon yang dilelang ini bernomor plat B 2571 PBP dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380.
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Tak Laku, Bakal Dilelang Ulang dengan Harga di Bawah Rp 800 Juta
Sayangnya, pihak pemenang lelang nanti takkan mendapat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Berikut kunci dan STNK milik terdakwa. Keterangan: tanpa dilengkapi BPKB," katanya.
Lelang dengan harga limit Rp 700 juta ini diumumkan sejak kemarin, Rabu (8/5/2024).
Nantinya lelang akan ditutup pada Senin (20/5/2024).
Calon peserta dapat mengikutinya pada laman resmi lelang.go.id atau portal.lelang.go.id.
Baca juga: Jeep Rubicon Disita, Kejaksaan Eksekusi Putusan Kasasi 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Sebelum batas akhir penawaran, calon peserta lelang diperkenankan untuk melihat Mobil Jeep Rubicon tersebut pada Kamis (16/5/2024).
"Calon peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada Hari Kamis, 16 Mei 2024 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jalan Tanjung Nomor 1, Jagakarsa Jakarta Selatan."
Berikut merupakan syarat dan tata cara untuk mengikuti pelelangan ini:
1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan dsetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektf diterima oleh KPKNL Jakarta Selatan selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea ilang 3 persen paling lambat 5 lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) sesuat foto dan spesifikasi tentang obiok lelang yang dapat dlilihat
Pada Alamat Domain di atas. Calon Peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Kamis 16 Mei 2024
pada Pukul 10:00 WIB sd 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan JI. Tanjung No. 1. Jagakarsa Jakarta Selatan.
4. Peserta Lelang yang tidak hadir/ tidak melihat obiek lelang dianggap telah mengetahui dan meyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang.
5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Negeni Jakarta Selatan.
6. Informasi iebih lanjut dapat menghubungi Panitia lelang Bu Elin Octa Vian di 081299337777 hanya menerima wa teks pada saat jam kerja pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.