News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rubicon Mario Dandy Tak Laku, Bakal Dilelang Ulang dengan Harga di Bawah Rp 800 Juta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim menetapkan Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan mobil Rubicon (yang tak lain barang buti perkara) warna hitam dijual di muka umum dan dilelang lalu hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menutup lelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

Lelang itu telah ditutup hari ini, Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kejari Jaksel Lelang Rubicon Milik Mario Dandy, Dibuka dengan Harga Rp809 Jutaan

Sayangnya, hingga lelang ditutup, belum ada yang melakukan penawaran.

"Belum. Hari ini belum ada yang nawar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Dengan demikian, Kejari Jaksel akan melelang ulang Rubicon tersebut dalam waktu dekat.

Baca juga: Jeep Rubicon Disita, Kejaksaan Eksekusi Putusan Kasasi 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Menurut Haryoko, lelang ulang Rubicon mobil anak Rafael Alun itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Katanya, Kejari Jaksel masih memiliki tenggat waktu hingga 27 September 2024 untuk melelang hasil rampasan aset terpidana itu.

"Lelang ulang sesegera mungkin. Kita punya waktu maksimal sampai 27 September. Jadi lelang bisa dilaksana dilaksanakan sebelum itu," katanya.

Untuk lelang ulang nanti, Jeep Rubicon Mario Dandy itu akan dibuka harga di bawah Rp 800 juta.

Hal itu lantaran saat lelang pertama, harga yang dibuka mencapai Rp 803 juta.

"Iya bakal dilelang lagi di bawah 800 juta," kata Haryoko.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan berat terencana ini, Mario Dandy divonis untk membayar restitusi Rp 25,1 miliar.

Selain itu, dia juga divonis 12 tahun penjara dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Salemba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini