Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Pada Kamis, 24 Mei, jaksa KPK telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya berkomitmen ingin memiskinkan ayah Mario Dandy itu dengan merampas aset hasil korupsi.
"Tim jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Dijelaskan Ali, dalil memori kasasi tim jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset.
Selain itu, tim jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo.
Rafael juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun kurungan.
Hukuman itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketok 8 Januari lalu.
Baca juga: 5 Kasus TPPU di Indonesia, Suami Sandra Dewi Bakal Bernasib Sama Seperti Indra kenz & Rafael Alun?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding yang dimuat di situs PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).