News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tipu Muslihat Ponakan di Tangsel usai Bunuh Paman dan Bungkus Jasadnya dengan Sarung

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Lokasi penemuan mayat di Komplek Makadam di Jalan H Saleh, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2025).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - FA (23), keponakan yang bunuh pamannya berinisial AH (32) yang jasadnya dibungkus sarung dan karung hingga dibuang ke kawasan Pamulang, Tangerang Selatan tak kabur usai melakukan aksinya.

FA kembali menjaga warung milik pamannya dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tewasnya korban.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menyebut pelaku sempat membuat skenario jika kematian pamannya karena ada permasalahan dengan orang lain. 

"(Pelaku) enggak (kabur), dia bikin alibi bahwa dia orang terakhir yang bertemu dengan si korban. Kemudian (pelaku buat skenario) si korban itu ada permasalahan dengan orang lain. Jadi, dia membuat pengalihan," kata Titus saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Kue Moci Hingga Jaket Bernoda Darah Milik Siswa Korban Kecelakaan Maut Subang Bertumpuk di Sekolah

Permasalahan yang dimaksud yakni adanya utang-piutang antara korban dengan orang yang tak dia sebutkan namanya.

Bahkan, setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku juga sempat beraktivitas seperti biasa seolah tak terjadi apa-apa. Di mana, pelaku biasanya membantu menjaga toko kelontong milik korban.

"Kayak biasa, setelah kejadian pun masih jualan seperti biasa dia," ungkapnya.

Namun, Titus mengatakan penyidik tak semudah itu percaya dengan alibinya itu hingga menemukan jika FA yang membunuh pamannya itu.

"Begitu kita dapat petunjuk-petunjuk yang mengarahkan dia sebagai pelaku baru kita interogasi lebih dalam," ujar Titus.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

Baca juga: Sosok FA, Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong, Jasad Terbungkus Sarung Dibuang ke Pamulang

Diketahui, jasad AH awalnya ditemukan terbungkus sarung tanpa identitas di sebuah lahan kosong di sebuah perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu (11/5/2024) pagi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya bisa menangkap pelakunya berinisial FA yang sejatinya merupakan keponakannya sendiri.

"Dia (korban) usaha buka toko kelontong di situ. terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelaku nya itu si ponakannya itu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Senin (13/5/2024). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini