News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Pengendara Fortuner Putar Balik Halangi Ambulans Bawa Pasien Sesak Napas di Depok Viral 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Fortuner yang diduga menghalangi ambulans di Depok, Selasa (14/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial X, pengendara Toyota Fortuner diduga menghalangi jalan ambulans di Depok.

Dalam video yang beredar Selasa (14/5/2024) pukul 16.51 WIB, terlihat ambulans melaju dengan sirinenya.

Tiba-tiba, mobil Fortuner hitam memutar jalan hingga menghalangi dan membuat laju ambulans berhenti.

Ambulans yang dinarasikan di media sosial sedang membawa pasien sesak napas hendak menuju Rumah Sakit Hermina Depok itupun mengklakson beberapa kali.

Bukannya segera meminggirkan mobil demi memberi jalan, pengemudi Fortuner berpelat nomor B 1139 ZJA itu malah turun dari mobilnya.

Dengan arogan ia terlihat marah sambil menunjuk-nunjuk ke arah petugas ambulans.

Driver ojol yang ada di lokasi sampai ikut melerai.

Tidak lama, si pengemudi kembali ke Fortunernya dan melaju pergi.

Kata Polisi

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, buka suara.

Dia mengaku akan menyelidiki dugaan pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Kami selidiki, segala pelanggaran lalu lintas dan gangguan kamseltibcarlantas baik norma hukum dan sosial kami tindak lanjuti demi depok yang berkeselamatan," kata Multazam kepada TribunJakarta, Kamis (16/5/2024).

Multazam juga menjelaskan bahwa ambulans yang membawa orang sakit adalah kendaraan yang harus diberi prioritas lewat di jalan.

Hal itu tertuang dalam pasal 134 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.

Baca juga: Viral, Kelakuan Warga +62 Sewa Ambulans untuk Mudik, Ugal-ugalan Lawan Arus One Way di Tol

Berikut bunyi pasal 134 tersebut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini