News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klarifikasi Polda Metro soal Petani Dimintai Rp 598 Juta Agar Lolos Polwan: Oknum Telah Lama di-PTDH

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi berpose usai bertemu awak media dari Warta Kota di kantor Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024). (Warta Kota/Yulianto) | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi buka suara terkait kasus penipuan yang menimpa seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Diketahui petani yang bernama Carlim Sumarlin (56) itu mengaku dimintai uang sebesar Rp 598 juta untuk biaya meloloskan putrinya menjadi anggota polisi wanita (Polwan).

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi buka suara terkait kasus penipuan yang menimpa seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Diketahui petani yang bernama Carlim Sumarlin (56) itu mengaku dimintai uang sebesar Rp 598 juta untuk biaya meloloskan putrinya menjadi anggota polisi wanita (Polwan).

Oknum polisi yang melakukan penipuan kepada Carlim ini diketahui bernama Asep Sudirman, Heni P serta Yulia Fitri Nasution.

Menurut Kombes Ade Ary, dalam kasus ini, anak dari Carlim tidak didaftarkan sebagai Polwan lewat jalur panitia resmi.

"Jadi dalam peristiwa ini, tidak mendaftar pada panitia resmi," kata Kombes Ade Ary dilansir WartakotaLive.com, Rabu (22/5/2024).

Karena Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution yang memberikan tawaran kepada Carlim itu sudah tidak aktif lagi sebagai anggota Polri.

Asep Sudirman sendiri telah diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2004 karena terlibat kasus narkoba.

Sementara Yulia Fitri Nasution di-PTDH pada tahun 2017 karena kasus pembuatan telegram rahasia palsu.

Terakhir Aiptu Heni P yang statusnya merupakan anggota Polda Metro jaya ini telah jelas melakukan pelanggaran kode etik dan akan menjalani proses sidang etik.

"Kemudian yang ketiga, saudari HP ini masih dalam proses pelanggaran dugaan kode etik profesi oleh Ditpropam Polda Metro Jaya," terang Kombes Ade Ary.

Atas kasus penipuan ini, Kombes Ade Ary pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila terjadi kejadian serupa.

Baca juga: Jahatnya Komplotan Polwan Tipu Petani sampai Rp598 Juta: Miris, Anak Korban Dijadikan Pembantu

Selain itu ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terbujuk akan tawaran masuk polisi dengan jalur yang tidak semestinya.

"Apabila ada yang mengaku-ngaku panitia, menawarkan masuk polisi dengan biaya tertentu, silakan lapor."

"Akan diproses tuntas sesuai dengan fakta, SOP, secara profesional dan prosedural," ungkap Kombes Ary.

Tak jadi Polisi, Si Anak Dijadikan Pembantu

Petani asal Subang, Jawa Barat, Calim Sumarlin (56), korban penipuan Rp598 juta oleh komplotan polwan FYN, menununjukkan surat pengiriman dana ke pelaku, di rumahnya, Subang, Selasa (21/5/2024).  (Kompas Tv)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini