News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Rekam Persetubuhan Anaknya

3 Fakta Baru Ibu Rekam Putrinya Bercinta dengan Pacar, Kecantol Sopir Hingga Pakai Duit Zakat

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (kiri) dan NKD, ibu yang biarkan dan rekam putrinya bercinta dengan pacar hingga hamil.

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Terungkap tiga fakta baru dalam kasus ibu biarkan dan rekam putrinya bercinta dengan sang pacar di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Satu di antaranya terkait asal-usul uang Rp 2 juta yang dipakai NKD untuk menggugurkan kandungan anaknya.

Tersangka NKD (46) diketahui berupaya menggugurkan bayi yang dikandung putrinya HR (16).

HR diketahui hamil setelah melakukan hubungan bak suami istri dengan pacarnya.

Mirisnya, hubungan terlarang HR dengan sang pacar terjadi di depan ibunya NKD.

Bukan melarang, NKD yang berstatus janda justru membiarkannya bahkan merekam adegan panas anaknya Bersama sang pacar.

Adegan panas putrinya dan sang pacar terjadi pada November 2023.

Baca juga: Neneng Rekam Remaja Putrinya Bercinta dengan Sopir: Ternyata Cinta Si Ibu Pernah Ditolak

NKD bahkan sampai sengaja mendatangi tempat indekos pacar putrinya di wilayah Kranji, Kota Bekasi demi merekam adegan syur anak muda yang terbuai asmara.

Hingga akhirnya, HR diketahui hamil pada pada April 2024.

Pakai Uang KJP dan Zakat Fitrah Untuk Gugurkan Kandungan

NKD yang mengetahui anaknya hamil, justru berupaya menggugurkan bayi yang dikandung anaknya.

Ia memberikan HR berbagai ramuan hingga makanan yang disinyalir bisa menggugurkan kandungan seperti nanas muda.

Bahkan, ia pun rela mengeluarkan uang Rp 2 juta untuk memodali tersangka Nur alias N guna membeli obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Belakangan diketahui, uang Rp 2 juta tersebut didapat NKD dari Kartu Jakarta Pintar dan zakat fitrah lebaran.

Baca juga: Kondisi Ekonomi Ibu yang Rekam Persetubuhan Anak dengan Pacar, Ambil Tabungan untuk Beli Obat Aborsi

NKD memang tidak bekerja dan disebut warga sekitar kurang waras.

"Tersangka mendapatkan uang itu dari KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan zakat fitrah Lebaran," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Setelah meminum obat yang dibeli Nur, kandungan HR pun kontraksi hingga akhirnya HR melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya pada 16 April 2024.

Melihat kondisi putrinya, NKD lantas membawa putri dan bayi laki-laki yang merupakan cucunya ke Puskesmas.

NKD pun bersandiwara untuk menutupi kesalahannya aat berada di Puskesmas untuk mengelabui petugas.

NKD membawa bayi laki-laki dalam kondisi terbungkus plastik dan kardus ke Puskesmas.

NKD berdali menemukan bayi tersebut di toilet umum dekat kontrakannya dan dilahirkan pengamen wanita.

Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke rumah sakit.

Setelah mendapat penanganan medis di RSKD Duren Sawit, nyawa bayi laki-laki itu pun tak tertolong.

Tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Dari laporan tersebut, polisi pun akhirnya membongkar borok NKD yang membiarkan anaknya melakukan adegan ranjang dengan pacarnya hingga hamil.

Kejiwaan NKD Normal

Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa kondisi kejiwaan NKD.

"Psykiatrikum sudah kami lakukan serangkaian sejak awal," ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Dikatakan Kapolres, dari hasil sementara terhadap pemeriksaan kejiwaan kepada Neneng, pelaku dinyatakan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang bersangkutan cakap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres.

Hal tersebut membantah anggapan warga di sekitar rumah NKD selama ini yang menyebut Wanita berusia 46 tahun tersebut mengalami gangguan jiwa.

Ketua RT tempat NKD tinggal, Nur Ali menyebut secara kasat mata ibu kandung HR tersebut kejiwaannya seperti terganggu.

"Kalau secara kasat mata iya (agak gangguan jiwa) tetapi kalau secara medis kita belum tahu karena itu keluarganya yang tahu," kata Ali, Kamis (23/5/2024).

Ali mengaku selama ini NKD tak pernah melakukan hal aneh.

"Ya selama ini biasa-biasa aja. Agak kurang memang tapi enggak yang sampai parah," kata dia.

Semenntara warga di lingkungan tempat tinggal NKD, menyebut Wanita tersebut kurang waras.

NKD disebut pernah menjual daging kurban ke minimarket.

"Jadi warga sini emang udah pada tahu kalau dia kurang waras," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

"Kalau emang waras, masa iya malah ngerekam pas anaknya ditidurin sama pacar, logikanya kan enggak mungkin begitu kalau orang normal," timpal warga lainnya.

Kecantol Sopir Angkot

Kehamilan HR memang dipicu NKD sendiri. HR menjalin hubungan dengan AR karena didorong NKD.

Peristiwa berumula saat NKD mengenal AR, sopir angkot yang sudah punya anak dan istri.

NKD kecantol terhadap AR. Ia lantas mengenalkan AR kepada HR.

Seakan mendapat lampu hijau dari NKD, AR pun menjalin cinta dengan HR.

"Awalnya dia berkenalan dengan pacar anaknya yang adalah seorang sopir angkot. Dia (Neneng) tertarik terhadap sopir ini, namun sopir ini tidak punya daya tarik terhadap ibu ini. Akhirnya ibu ini mengenalkan anaknya kepada sopir ini," ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Meskipun NKD berharap bisa mendapat cinta dari AR, nyatanya ia bertepuk sebelah tangan.

Bahkan AR secara terang-terangan menyatakan tidak tertarik dengan bentuk tubuh NKD.

Bahkan AR pun menolak ajakan NKD untuk berhubungan suami istri.

"Pada saat itu ibunya tertarik dengan sopir, ibunya mengajak sopirnya untuk melayani dia, tapi sopirnya menolak karena alasannya si ibu postur tubuhnya tidak menarik," ucap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Alih-alih dengan NKD, AR memilih bercinta dengan HR.

"Karena bau badan (Neneng) yang tidak membuat tertarik si sopir, akhirnya mereka tidur bersama. Sopirnya melakukan hubungan suami istri dengan anaknya, dan dilihat si ibu, dan direkam," ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka yakni NKD dan Nur.

Para tersangka dijerat pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani Polres Metro Bekasi Kota sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

(Tribunjakarta.com/ Elga Hikari Putra/ Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini