News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif MGS Tusuk Ustaz di Jakbar hingga Tewas: Sakit Hati Naksir Cucu Korban Tapi Direndahkan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MGS (25) alias Galang saat tiba di Polres Metro Jakarta Barat usai ditangkap petugas di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2024) pukul 19.30 WIB.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap motif Muhammad Gilang Sadewo (MGS; 24) tega menusuk seorang ustaz sekaligus imam musala, Muhammad Saidih (71) hingga tewas di Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran sakit hati.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa MSG ternyata selama ini menaruh hati dengan cucu Saidih yang berinisial A.

Namun pada saat sedang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban, MSG mengaku mendapat sambutan kurang baik dan merasa direndahkan oleh korban Saidih.

"Sehingga pelaku merasa sakit hati dan berencana melakukan aksi pembunuhan tersebut," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Jum'at (24/5/2024).

Baca juga: Soal Penangkapan 1 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi: Biarkan Saya Jadi Tumbal Pejabat

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, bahwa juga diketahui ternyata pelaku MSG telah merencanakan untuk membunuh korban sejak dua tahun lalu.

Namun hal aksi keji itu baru beberapa waktu lalu agar orang di sekitar rumah korban tidak mengetahui identitas daripada pelaku tersebut.

"Dengan adanya motif ini dapat kita sampaikan bahwa terjawab motif pembunuhan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), murni karena urusan pribadi yaitu dendam terhadap korban," jelasnya.

MSG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumam 20 tahun penjara.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun serta Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Dengan pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Anggota Densus 88 Dikabarkan Terciduk Buntuti Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Kapuspenkum 

Pelaku Ditembak saat Penangkapan

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terpaksa menembak MGS (25) pelaku penusukan ustad hingga tewas di Kebon Jeruk lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Adapun MGS sebelumnya berhasil ditangkap aparat di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (23/5/2024) malam.

"Sempat melakukan perlawanan pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dalam keteranganya, Jum'at (24/5/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini