News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda di Bekasi Pasang Tarif Rp100 Ribu-Rp 350 Ribu ke Pelanggan Video Porno Anak, Begini Modusnya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus perdagangan video porno anak di media sosial dengan menangkap satu orang bernama Deki Yanto, Jumat (31/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deki Yanto alias DY (25), tersangka penjual video porno anak di akun X dan Telegram sudah hampir dua tahun menjalankan aksinya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan hingga saat ini, sudah 2.010 video porno anak yang disebar oleh tersangka.

"Dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022. Kemudian sudah pernah transmisikan 2.010 video yang semua video porno anak di bawah umur," kata Hendri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).

Hendri mengatakan modus yang digunakan adalah dengan mengelola delapan akun X untuk mepromosikan video-video porno anak tersebut.

Setelah ada yang tertarik, maka pelanggannya mengirimkan uang mulai dari Rp100 ribu hingga Rp350 ribu.

Total, kata Hendri, tersangka mempunyai ratusan grup telegram yang nantinya akan disebar video porno anak dan dinikmati pelanggannya.

Dari ratusan grup itu, ada tiga grup dengan pengguna terbanyak yakni grup bernama VVIP Bocil, VVIP Indobocil 2 dan VVIP Indobocil 2.

"Dari tiga grup Telegram tadi, dapat kita rincikan dari 2.010 video ini. VVIP bocil sudah ditransmisikan 916 video, di VVIP bocil 1 itu 869 video, di Indobocil 2 sebanyak 225 video," ujarnya. 

"Untuk total grup yang dimiliki pelaku, memiliki 105 grup. Jadi bisa dipilih oleh pelaku untuk calon pembeli ini atau ke calon pembeli lainnya. Channel Telegram nya ada VVIP Bocil, Bocil1, Bocil2, Indoviral Selebgram, Live Barbar, Skandal, VCS, Asia, dan lain-lain," imbuhnya. 

Sementara itu, Kanit 4 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan asal-usul ribuan video yang diperoleh pelaku. 

Pelaku mengunduh video dari aplikasi X yang kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Telegram. 

"Terkait dengan konten-konten tersebut tersangka mendapatkan dari Twitter (sekarang X) dengan dia profiling sendiri. Dia bukan memproduksi jadi dia mencari sendiri dari jejaring media sosial dari Twitter ataupun dari akun-akun lainnya," ucap Seto.

Tersangka berinisial DY (25) yang menjual konten video pornografi anak melalui aplikasi Telegram mampu meraih keuntungan ratusan juta. (WartaKota/Ramadhan LQ)

Seto mengatakan, kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak X untuk menindaklanjuti hal tersebut. Akun-akun yang bermuatan konten asusila akan diblokir. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini