Maka dari itu, pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta tahap 2 ini mungkin mundur maksimal sampai tanggal 30 Juni 2024.
Hingga artikel ini dibuat, pada akun media sosial Dinsos DKI Jakarta belum ada informasi terkait pencairan Bansos KLJ Tahap 2 ini.
Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta Tahap 2
Berikut ini adalah kriteria lansia yang bisa menerima bansos KLJ dari Dinsos DKI Jakarta.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (harus terdafatr dalam Basis Data Terpadu)
- Status ekonomi rendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu serta berkendal secara fisik atau psikologi.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Cara daftar Kartu Lansia Jakarta bagi yang tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Berikut cara daftar KLJ, untuk lansia yang berhak menerima bansos dinsos DKI tersebut.
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel
2. Buka aplikasi Cek Bansos
3. Siapkan NIK dan KK
4. Pilih menu Registrasi dan ikuti arahan yang ditunjukkan hingga selesai
5. Setelah berhasil registrasi, klik meni Daftar Usulan untuk mendaftar DTKS tersebih dahulu.
(Tribunnews.com/M Alvian F)