News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakak Beradik Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Diam Tak Mau Suaminya Dipenjara seperti Ayah Kandung Korban

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan -- Kakak beradik di Jakarta Timur dicabuli ayah tiri berulang kali. Ibu tahu tapi hanya diam karena tak mau suaminya dipenjara seperti ayah kandung mereka.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu menimpa tiga anak perempuan yang berstatus kakak beradik di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Tiga kakak beradik itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung dan ayah tiri mereka.

Melansir TribunJakarta.com, anak pertama dicabuli ayah kandungnya yang kini sudah menjadi terpidana.

Sementara anak kedua S (16) dan anak ketiga M (8) menjadi korban pencabulan ayah tiri mereka, BS (47).

Ketiga korban mengalami pencabulan pada rentan waktu berbeda selama beberapa tahun.

"Anak pertama dicabuli ayah kandung pada saat umur 12 tahun. Ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (4/6/2024).

Meski ayah kandungnya telah dijebloskan ke penjara, petaka serupa kembali terjadi, kali ini menimpa dua adik korban.

Nasib pilu yang menimpa S dan M itu bermula saat ibu mereka menikah lagi dengan seorang juru parkir, BS pada November 2017.

Hanya berselang satu bulan sejak menikahi ibu kandung korban, BS dengan bejat mencabuli S yang saat itu berusia 9 tahun.

Tak hanya sekali, BS melancarkan perbuatan bejatnya bertahun-tahun hingga September 2023.

"Keterangan tersangka, dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban berumur 7 tahun," jelas Nicolas.

Baca juga: Takut Menjanda Lagi, Seorang Ibu di Jakarta Timur Enggan Laporkan Suaminya Walau 3 Anaknya Dicabuli

BS mencabuli M sebanyak dua kali di rumahnya yang berada di Kawasan Cipayung saat ibu korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Tak kuat lagi dengan perbuatan bejat ayah tirinya, S melaporkan kejadian yang dialaminya ke Lembaga Perempuan dan Anak yang diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024," terangnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini