R menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya tengah dicari polisi.
“Jadi, yang bersangkutan ini karena mengetahui keberadaannya dicari anggota kami,” ujar Hendri Umar.
Sebelum R diamankan pada 2 Juni 2024, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah lebih dahulu memeriksa sejumlah tempat. Mulai dari kontrakan R, tempat tinggal orang tua dan sanak keluarganya.
Baca juga: Reaksi Keluarga usai Tahu Kelakuan Ibu Muda di Tangsel Cabuli Anak Kandung hingga Viral
“Dari rumah kontrakannya, kemudian dari rumah orang tuanya. Kalau rumah kontrakan ada di Pondok Aren, Tangerang Selatan, (tersangka) tidak ditemukan,” kata Hendri.
R diamankan oleh tim Polda Metro Jaya saat dalam perjalanan menuju Polres Tangerang Selatan. Saat ini, Polda masih melakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap R.
R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.