TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus Cici (16) asisten rumah tangga (ART) yang lompat dari lantai tiga rumah majikan di Karawaci, Tangerang, Banten.
Keempat orang tersebut adalah J, L, K dan H alias Babeh. J berperan sebagai penyalur, L adalah majikan korban , K adalah penghubung antara J dan H, sementara adalah pembuat KTP palsu.
Pada kasus tersebut, H ditetapkan sebagai tersangka belakangan.
Baca juga: Penyebab ART di Tangerang Lompat dari Lantai 3 hingga Tewas: Tertekan Akibat Kekerasan dari Majikan
“Ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka lagi, yakni pria berinisial H,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).
H merupakan dalang dari pembuatan KTP palsu korban. H telah menekuni profesi sebagai pembuat KTP palsu selama beberapa waktu terakhir. Selama ini, ia telah membuat puluhan KTP palsu.
“Kepada petugas, tersangka H mengaku sudah membuat KTP palsu sebanyak 20 buah untuk diberikan kepada tersangka lainnya, pria berinisial K, hanya dengan mengirimkan foto dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp,” kata Zain.
Dari tersangka H, polisi menyita barang bukti blanko KTP, stiker transparan, gunting, dan barang lainnya.
"Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit,” imbuh Zain.
Dalam keterangan H, Zain menjelaskan bahwa KTP palsu itu dibuat berdasarkan perintah dari tersangka K.
“Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan Imbalan Rp250 ribu,” ujarnya.
Pembuatan KTP palsu itu lanjut Zain, telah dilakukan H sebanyak 20 kali, untuk diberikan kepada K.
“Caranya hanya dengan mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp,” paparnya.
Di samping itu, tersangka J berperan sebagai penyalur KTP palsu yang telah dibuat H, untuk diberikan kepada korban.
Baca juga: Kasus ART Lompat Dari Rumah Majikan di Tangerang, Penyalur Jadi Tersangka Palsukan Usia Korban
“K membantu membuat KTP baru atas nama korban dengan imbalan uang Rp300 ribu,” ungkapnya.