News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung, AK juga Diminta Buat Video Asusila dengan Aki-aki

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AK (26), usai diamankan polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri di Bekasi. 5 fakta aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial AK (26) di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pencabulan itu dilakukan oleh seorang ibu berinisial AK (26).

AK (26) merekam aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri pada Desember 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AK di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Berikut sejumlah fakta mengenai kasus tersebut yang telah dirangkum Tribunnews.com.

1. Motif Ekonomi

Berdasarkan keterangan sementara, AK yang tengah diperiksa polisi itu mengaku merekam aksi pencabulan itu karena masalah ekonomi.

"Hasil (pemeriksaan) sementara, motif ekonomi," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

2. Mirip Kasus R

Ade menjelaskan, kasus ini sejenis dengan kasus ibu muda berinisial R (22) yang juga merekam aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

AK juga membeberkan, dirinya melakukan aksi tersebut perintah akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) seperti yang terjadi dengan R.

Baca juga: Ibu di Bekasi 3 Kali Disuruh Kirim Konten Pornografi, Terakhir Berhubungan sama Kakek-Kakek

"Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya. Disuruh oleh akun FB inisial IS," tutur Ade.

3. AK jadi Tersangka

Adapun, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan AK sebagai tersangka.

"Sudah (AK jadi tersangka)" tutur Kombes Ade.

Akibat perbuatan pencabulan ini, AK dijerat dengan pasal ITE hingga perlindungan anak.

"Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini