News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat Bocah dalam Karung

Kakek Tua Cabuli dan Bunuh Bocah di Bekasi Sempat Bohong: Ngaku Sakit Hati kepada Orangtua Korban

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didik Setiawan alias DS, pelaku pembunuhan anak berinisial GH di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- DS (61) sempat berkelit alasan mencabuli dan membunuh GH (9) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

DS awalnya mengaku sakit hati kepada orangtua korban bocah dalam karung tersebut,

Namun setelah melewati sejumlah pemeriksaan lanjutan, penyampaian dari DS dinyatakan petugas tidak terbukti.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Bocah Perempuan di Bekasi, Habisi Korban Untuk Tutupi Aib Usai Lampiaskan Hasrat

“Sebagaimana keterangan DS, awalnya tim penyidik menanyakan alasannya dia melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan dan kekerasan mengakibatkan anak meninggal dunia atau pembunuhan, ini sakit hati dengan orangtuanya itu tidak terfaktakan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (6/7/2024).

Firdaus mengatakan DS tidak bisa menahan nafsunya karena sudah tidak melakukan hubungan suami istri selama tujuh bulan.

“Motifnya karena DS tidak bisa menahan nafsu birahinya, karena selama tujuh bulan DS tidak melakukan hubungan suami istri,” beber Firdaus, Jumat (7/6/2024).

Kemudian Firdaus menjelaskan motif selanjutnya terkait pembunuhan yang dilakukan DS kepada GH.

“Motif terkait dengan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kehilangan nyawa atau pembunuhan, DS melakukan untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban,” jelasnya.

Pelaku tidak gangguan jiwa

Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael EJ Sumampouw menyebut DS tidak mengalami gangguan kejiwaan atau psikologis.

"Kami menemukan tidak ada gangguan psikologis bermakna yang dapat mengurangi tuntutan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Nathanael saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota.

Nathanael menuturkan, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa kondisi mental tersangka tidak mengalami gangguan.

Baca juga: Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi Diduga Direncanakan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Mati

"Secara umum kami menemukan bahwa tersangka ini fungsi mentalnya relatif baik. Ini menunjukkan bahwa dia dapat dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dilakukannya," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Nathanael, DS melakukan perbuatannya kepada korban dalam kondisi sadar dan mengetahui hal tersebut merupakan bentuk kekerasan.

"Yang bersangkutan mengetahui, memahami apa yang dilakukannya, ini semua dilakukan dalam kondisi yang sadar penuh. Dia juga tahu apa konsekuensinya, kemudian tindakan, akibatnya pada korban dia mengetahui," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini