"Karena seperti saya katakan ini ada 20 KTP yang dibuat J selaku penyalur."
"Ini apakah sama dengan modus terhadap korban. Apakah yang dibuatkan KTP ini di bawah umur semua," kata Zain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. (Tribun Jakarta)