News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Korban Pencabulan Ketua RT, Dua ABG di Kemayoran Ditempatkan di Rumah Aman

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak - Dua gadis berinisial ZLH (13) dan NAH (15) ditempatkan di rumah aman usai menjadi korban pencabulan salah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial BD (37) yang berada di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat

Laporan Wartawan Wartakotalive Rafzanjani Simanjorang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua gadis berinisial ZLH (13) dan NAH (15) ditempatkan di rumah aman usai menjadi korban pencabulan salah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial BD (37) yang berada di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi menempatkan kedua korban di rumah aman untuk dilakukan pemeriksaan psikologi dan pemulihan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan pihak rumah sakit umum daerah untuk pemeriksaan medis kepada korban terkait dampak setelah kejadian.

Diketahui, hubungan pelaku dengan korban adalah sepupu.

BD tega menjadi predator anak karena nafsu.

Baca juga: Polisi Bakal Tes Kesehatan Mental ke Ibu di Bekasi yang Videokan Aksi Pencabulan ke Anak

Ia pun memaksa korban yang membuat korban tak berdaya dan takut.

Ari menjelaskan, usai pelaku dimintai keterangan, pencabulan dilakukan BD terhadap korban ZLH telah terjadi sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024.

 Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku hingga berkali-kali, bahkan saat korbannya tertidur.

Tak hanya ZLH, pelaku juga menyasar saudari NAH.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada dirumah," ucap Ari kepada Warta Kota, Minggu (9/6/2024).

Keluarga yang akhirnya mengetahui perbuatan cabul sang ketua RT itu pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Laporan tersebut dilakukan pada Kamis (6/6/2024).

Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," sambung Ari. (raf)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bejat! Ketua RT di Kemayoran Tega Cabuli Sepupu Sendiri, Terancam Dipenjara 12 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini