Hasilnya, keduanya mengaku telah beraksi selama tiga bulan terakhir di wilayah Gambir, Jakarta Pusat dan Pulogadung, Jakarta Timur.
Selain itu, diketahui pula bahwa SY merupakan residivis tahun 2021 lalu yang menjalani vonis dua tahun penjara.
"Motif keduanya nekat mencuri motor karena alasan ekonomi, begitu pula dengan security (satpam) yang mengaku alasan ekonomi karena istrinya tengah hamil," ucapnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Keduanya pun terancam dengan hukuman lima tahun penjara. (raf)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Demi Biaya Persalinan Istri yang Tengah Hamil, Satpam Nekat Curi Motor di Tanah Abang Jakpus