Sementara itu, tiga pelaku lain memiliki peran yang hampir sama yaitu menjadi pengadah jam tangan curian HK.
Ade Ary mengungkapkan MAH diminta oleh HK untuk menjual tiga buah jam tangan.
Lalu, DK merupakan sosok yang menerima tiga jam dari MAH untuk dijualkan.
“MAH ini lalu menyerahkan tiga jam tangan yang dititip HK ke DK,” tutur Ade Ary.
Baca juga: Peran 3 Wanita Pelaku Perampokan di Bogor, 2 Orang Beraksi di Dalam Rumah
Pelaku terakhir yaitu TFZ memiliki peran yang sama yaitu membantu HK untuk menjual barang curian.
“TFZ ini juga dititipi dimintai tolong oleh tersangka HK untuk menjual tiga jam tangan mewah (hasil curian),” ucap Ade Ary.
Berbeda dengan HK sebagai otak pencurian, tiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Motif Ekonomi, Bikin Rugi Toko Rp 12,85 M
Ade Ary menuturkan, berdasarkan keterangan dari keempat tersangka, motif melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
Aksi HK yang menggasak 18 jam tangan mewah itu membuat kerugian toko mencapai Rp 12,85 miliar.
"Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka dugaan kerugiaan yang dialami korban adalah Rp 12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Erik S/Abdi Ryandha)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)