Laporan Wartawan Warta Kota Ramadhan L Q
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil pengembangan penyelidikan, tidak hanya satu, ada 3 pelaku lain yang terlibat dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang.
Mereka telah dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tiga pria berinisial DK, MAH, dan TFZ diamankan di lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku berasal dari Jawa Barat.
Baca juga: Mahasiswi di Makassar Rampok dan Bunuh Nenek, Rencanakan Pembunuhan Selama 2 Pekan dan Ajak Pacar
"Setelah dikembangkan ya, jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya," katanya.
Peran HK menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Ia melakukan perampokan dan berencana untuk menjual 18 jam tangan mewah yakni jam tangan merek Rolex sebanyak 10 buah, Audemars Piguet 6 buah, dan Patek Phillippe 2 buah.
"Rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," kata Ade Ary.
HK dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasaan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. (m31)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Bertambah, Total Ada 4 Orang, Ini Perannya