Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap HK, perampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang.
Diketahui akibat aksi perampokan ini, korban mengalami kerugian sekira Rp 12,85 miliar.
Siasat HK yakni melakukan pengintaian terlebih dahulu kurang lebih 3 minggu sebelum melakukan aksinya.
"Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu 3 minggu sebelum melakukan aksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Kronologi Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK: Pelaku Sudah Pantau Toko, Bikin Rugi Rp 12,8 M
Peristiwa perampokan ini terjadi pada 8 Juni 2024 lalu.
Namun, pada 4 Juni 2024, pelaku sudah terekam CCTV berpura-pura menjadi pembeli di toko tersebut.
Hal tersebut dilakukan pelaku untuk menggambar situasi toko sebelum dirinya melakukan perampokan tersebut.
"Kejadian kan tanggal 8 ditangkap tanggal 11. tanggal 4 Juni sempat terekam CCTV toko tersangka sedang berpura-pura menjadi pembeli," ungkapnya.
Saat beraksi, pelaku HK membawa dua senjata tajam.
Setelahnya, HK langsung beraksi mengancam tiga orang karyawan yang tengah bekerja.
Selain itu, HK juga mengikat tangan karyawan dan mengurung mereka di toilet.
"Saat melakukan aksinya tersangka sendirian, datang ke TKP kemudian mengancam tiga saksi karyawan di bawah diikat dimasukkan ke dalam toilet," ujarnya.
Baca juga: Perampokan Handphone di Warteg Jakarta Barat, Pelaku Ancam Korban Pakai Golok
Setelahnya, pelaku menuju ke lantai dua dan kembali melakukan pengancaman terhadap satu orang karyawan wanita.
"Kemudian masuk ke atas (lantai dua), ketemu saksi lainnya diancam untuk menunjukkan dimana etalase jam. Kemudian 18 jam diambil," ujarnya.
Diketahui, peristiwa perampokan toko jam tangan mewah tersebut terjadi pada Sabtu (8/6/2024).
Total ada sebanyak 18 unit jam tangan mewah mulai dari Rolex hingga Audemars Piguet berhasil digondol HK.
"Audemars Piguet 6 unit, Patek Phillippe 2, Rolex 10 unit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Tiga hari setelah melakukan aksinya, polisi akhirnya menangkap HK di sebuah hotel di kawasan Puncak, Cipanas, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2024).
Selain HK, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tiga orang rekan tersangka sebagai sindikat penjualan jam tangan mewah tersebut.
"Awalnya kemarin diamankan satu tersangka pelaku utama yang viral di video itu saudara HK, ternyata saudara HK ini mengirimkan 3 jam tangan mewah kepada tersangka kedua namanya saudara MAH, sudah ditangkap juga," ucap Ade Ary.
Dari tangan MAH, tiga jam tangan mewah diserahkan kepada pelaku lainnya berinisial DK untuk kemudian dijual.
Selain DK, ada juga pelaku lain berinisial TFZ yang dimintai tolong juga untuk menjual tiga jam tangan mewah. Keduanya kini sudah ditangkap polisi.
"Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta ke 3 tersangka untuk dijualkan, dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," ujarnya.
Ade Ary mengatakan ketiganya diamankan di kawasan Jawa Barat. Ketiganya saling kenal dengan HK yang merupakan pelaku utama perampokan.
"Diamankan di tempat yang berbeda, rata-rata dari Jawa Barat semua. Saling kenal semua, pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran," ujarnya.