Sementara, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Porsche itu sampai 10 April 2028.
4. Mobil Porsche Terseret 150 Meter
Kasie Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha mengungkap mobil Porsche terseret hingga 150 meter setelah menabrak bodi belakang truk bernomor polisi polisi BE 8124 ACU.
Menurut dia, sopir truk tak mengetahui bagian belakang kendaraannya ditabrak hingga mobil mewah itu tersangkut.
"Tersangkut dan terbawa sejauh kurang lebih 150 meter," ucap Diella.
"Dikarenakan pengemudi kendaraan truk Mitsubishi tidak mengetahuinya," lanjut dia.
5. Pengakuan Sopir Truk
Sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan mobil Porsche diketahui bernama Alam.
Ia mengaku saat kejadian truk yang dikendarainya melaju dari arah Semanggi menuju Kuningan.
"Saya jalan kencang, kecepatan 65 Km/jam. Tiba-tiba ditabrak dari belakang," kata Alam kepada wartawan.
Setelahnya, Alam melihat speedometer kendaraannya tiba-tiba tak berfungsi.
Ia pun mengurangi kecepatan dan menepikan truknya.
"Pas saya turun kok saya lihat sudah ada mobil di situ. Di dalamnya ada dua orang, yang satu terjepit," ucap dia.
(Tribunnews.com/ abdi/ tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ wartakota/ Ramadhan LQ)