News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Mewah Seruduk Truk

Cegah Insiden Porsche Terulang, Pemerintah Wajib Atur Pemasangan Perisai Bumper Belakang Truk

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh perisai pada bagian belakang truk untuk hindari kecelakaan mobil kecil masuk ke kolong.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah Porsche 718 Cayman menyeruduk sebuah truk di Tol Dalam Kota di Km 05+200 sekitaran Kuningan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Kejadian tersebut membuat pengemudi Porsche kehilangan nyawa sebab bagian depan mobil mewah tersebut ringsek dan sempat terseret hingga beberapa ratus meter.

Kejadian fatal pada bagian depan Porsche Cayman bisa saja diminimalisir jika bumper belakang truk atau Rear Underrun Protection (RUP) dipasang perangkat tambahan, agar kendaraan di belakang tidak langsung masuk ke kolong truk saat menabrak.

Baca juga: 5 Fakta Porsche Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Terungkap Sosok Pengemudi Hingga Pengakuan Sopir Truk

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pernah membahas pentingnya pemasangan RUP atau perangkat bumper belakang pada truk, dikutip dari laman website Dishub Kabupaten Karanganyar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, bahwa pemasangan RUP tersebut tercantum pada pasal 15 dan 16.

Pada Pasal 15 disebutkan bahwa Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 Kg, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan.

Pemasangan perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Sementara pada Pasal 16, perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan :

  • Menggunakan bahan besi atau sejenisnya.
  • Berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan.
  • Dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm.
  • Dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling sedikit 8 derajat.
  • Terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada Kendaraan Bermotor dengan sambungan mur-baut (bolt-nut).

Selain memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 dan 16 PM 74 Tahun 2021, dalam pemasangannya juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Perisai kolong belakang atau RUP memiliki diameter atau ketebalan paling sedikit 100 mm.
  2. Perisai kolong belakang dapat dipasang pada ketinggian lebih dari 550 mm dan maksimal 700 mm, namun posisinya harus tetap sejajar dengan chassis.
  3. Perisai kolong belakang untuk bak muatan terbuka (dump truck) dapat dipasang tidak sejajar dengan ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan (menjorok kedalam).
  4. Untuk kendaraan bak muatan terbuka (arm roll) apabila sudah dilengkapi dengan bumper belakang maka tidak perlu dilakukan pemasangan bumper atau perisai kolong belakang.
  5. Bak muatan terbuka (car carier) tidak wajib dilakukan pemasangan perisai kolong belakang.

"Dengan adanya standar nasional mengenai pemasangan Rear Underrun Protection (RUP) atau Perisai Kolong Belakang, kami menghimbau dan berharap kepada para pemilik truk untuk segera melakukan pemasangan perisai kolong belakang atau RUP alias bumper belakang," tulis Dishub Kabupaten Karanganyar dilansir pada Rabu (19/6/2024) dari laman websitenya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini