Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap detik-detik remaja berinisial K (17) membunuh ayahnya sendiri berinisial S, seorang pedagang perabotan rumah tangga di kios kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
K menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali.
Penusukan dilakukan K karena sakit hati kerap dimarahi bahkan disebut anak haram oleh korban.
Diselimuti rasa sakit hati, K lantas menusuk korban menggunakan pisau dapur pada Rabu, 19 Juni 2024.
Remaja berusia 17 tahun tersebut melakukan aksinya saat korban sedang tidur di kiosnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Idradi mengatakan, korban sempat melawan saat ditusuk K pertama kali.
Baca juga: Bos Perabotan di Duren Sawit Dibunuh Putri Kandungnya, Pelaku Masih Berusia 17 Tahun
"Setelah tersangka melakukan penusukan kepada korban yang pertama berdasarkan keterangan tersangka korban melawan," kata Kombes Ade Ary Syam Idradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6/2024).
Korban sempat mencakar takan K setelah mengalami luka tusuk.
Karena ada perlawanan dari korban, K pun kembali menusukan pisau ke tubuh korban untuk kedua kalinya hingga korban tewas.
"Kemudian ditusuk yang kedua kali. Jadi sementara faktanya ditemukan 2 kali menusuk," ucapnya.
Setelah itu, K menutup jasad korban menggunakan selimut.
Baca juga: Kronologis Dua Remaja Wanita Bunuh Ayah Kadung di Duren Sawit, Korban Ditusuk Pakai Pisau
Lalu, ia pergi meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kios dari luar.
"Kemudian setelah penusukan, tersangka meninggalkan TKP, TKP merupakan toko perabotan yang juga menjadi tempat tinggal mereka," jelasnya.
K pun membawa kabur handphone dan sepeda motor milik korban.
Kemudian jasad korban ditemukan karyawannya berinisial I pada Jumat (21/6/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu I hendak masuk mengecek toko tempat dia bekerja.
"Tokonya terkunci, rolling doornya juga tertutup. Akhirnya dia mengajak saksi lainnya yang merupakan karyawan juga untuk mengecek," kata Ade Ary.
Setelah dibuka, rolling door tersebut menyenggol kaki korban yang ternyata sudah tewas di atas kasur dengan luka tusuk di dada.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap K tak jauh dari lokasi kejadian, Sabtu (22/6/2024).
Polisi mengungkap korban tinggal bersama dua putrinya di lokasi kejadian.
"Jadi tinggal di TKP adalah tersangka, korban, dan adik tersangka. Ibu tersangka atau istri korban itu sudah berpisah," katanya.
Atas perbuatannya K dijerat pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun.