TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi mengaku kesulitan menangkap RP, pelaku yang menggelapkan mobil bos rental korban penganiayaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku diduga menggunakan identitas palsu saat menggelapkan mobil korban.
"Kami mengalami kendala dalam mencari terlapor RP karena alamat yang diberikan kepada pelapor BH, ternyata tidak akurat (fiktif). KTP terlapor juga diduga palsu dan tidak terdaftar," kata Nicolas, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Jauh Sebelum Kasus Kampung Penadah Tiga Daerah Ini Sudah Diblacklist Pengusaha Rental
Ia menjelaskan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menerbitkan surat perintah untuk mengecek kendaraan di Banten.
"Namun setelah dikonfirmasi kembali kepada pelapor (korban BH) memberikan informasi bahwa kendaraan sudah tidak terdeteksi di Banten," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyita sebuah kendaraan Honda Mobilio berwarna putih milik bos rental mobil, BH (52), yang tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Kacamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).
"Barang bukti sudah di Polres Metro Jakarta Timur," kata Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).
"Kami sudah mengamankan mobil yang digelapkan oleh pelaku RP pada 5 November 2023, mobil tersebut sudah berganti identitas, dari pelat nomor," sambung dia.
Menurut Nicolas, mobil itu disita dari tangan seorang pelaku berinisial AG yang berada di Pati, Jawa Tengah.
"Mobil sudah kami amankan dari AG, salah satu tersangka di Polresta Pati. Untuk barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur bersama surat-surat kendaraan," ujarnya.
Nicolas mengatakan, AG mengaku tidak mengenal RP yang merupakan pihak terlapor dalam kasus penggelapan tersebut.
Baca juga: Lorena Akan Remajakan Armada Bus AKAP dan Perkuat Divisi Rental
"Yang bersangkutan tidak secara langsung berkomunikasi dengan penyewa (terlapor inisial RP)," ucap dia.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur masih memeriksa empat orang saksi.
"Saksi diambil keterangan yang di BAP ada empat saksi, yakni pelapor B, karyawan dari pelapor berinisial HS, pemegang terakhir AG (tersangka di Pati, Jawa Tengah) dan pihak leasing untuk mengetahui keabsahan kendaraan ini," tutur dia.
Tewas Dikeroyok
Untuk informasi, Seorang pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) meninggal dunia seusai dikeroyok massa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).
Korban bersama tiga rekannya berinisial SH (28), KB (54), serta AS (37) dihajar massa karena dikira maling saat akan mengambil mobil rental miliknya.
Mobil tersebut ditemukan di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah berdasarkan penelusuran GPS yang dilakukan oleh korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan menjelaskan, empat korban berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan penyewa.
Baca juga: Polisi Temukan Mobil Milik Bos Rental yang Tewas di Pati, Pelat Nomor Sudah Diganti oleh Tersangka
"Diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Alfan, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (7/6/2024).
Alfan menjelaskan, keempat orang itu langsung mengambil mobil menggunakan kunci cadangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu.
Oleh warga setempat, mereka pun diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dianiaya.
Polsek Sukolilo yang mendapat laporan segera datang ke lokasi untuk melerai keributan.
Namun, warga sudah telanjur marah bahkan mobil yang dipakai korban untuk menuju TKP juga ikut dibakar.
Dalam kasus ini, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan 10 orang tersangka berinisial EN (51), BC (37), AG (34), M (37), S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29) dan SU (39) yang berperan mengeroyok para korban.
Baca juga: VIDEO Bos Rental Korban Pengeroyokan Tak Tahu Sukolilo
Belakangan, ternyata BH sudah pernah membuat laporan soal dugaan penggelapan kendaraan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 21 Februari 2024 lalu.
Mobil Honda Mobilio milik korban diketahui sebelumnya disewa oleh seorang berinisial RP untuk jangka waktu dua bulan sejak November 2023 dengan harga Rp6 juta perbulannya.
Namun, saat masa penyewaan mobil habis pada Januari 2024. BH berusaha menghubungi lagi si pelapor mau menanyakan kelanjutan pembayaran karena baru dibayar satu bulan, namun RP tak bisa dihubungi. (Kompas.com/Tribunnews)