TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polisi menetapkan Sulistiawan (41), seorang suami yang membakar Istrinya di Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Sulistiawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru dua saksi," ucap Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Suami di Tangerang Sembunyikan Botol Bensin dan Bakar Istri Hidup-hidup, Korban Alami Luka Bakar
Usai ditetaskan sebagai tersangka, Sulistiawan kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Cipondoh.
Di samping itu, korban bernama Suci Ratna Derawati (21), kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Sari Asih, lantaran mengalami luka bakar hingga 27 persen di bagian kepala dan wajahnya.
"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham," ujar Lubis.
Lubis menambahkan, tersangka dipersangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," papar dia.
Korban dapat pendampingan hukum
Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah memberikan pendampingan hukum bagi Suci Ratna Derawati.
Amarullah mengatakan, bantuan tim pendamping hukum itu diberikan guna memberikan keadilan bagi Suci Ratna Derawati yang dibakar hidup-hidup oleh suaminya sendiri.
"Dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat saya sebagai akademisi ingin ikut terlibat menyelesaikan masalah ini, terutama soal kasus hukumnya," ujar Amarullah saat diwawancarai TribunTangerang.com di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Selasa (2/6/2024) malam.
Baca juga: Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Kesal Karena Korban Bawa Kunci Rumah
Kemudian Amarullah menjelaskan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dikerahkan tersebut akan berupaya penuh menindaklanjuti kasus KDRT secara tegas.
Pasalnya perlakuan suami korban dinilai merupakan tindakan pidana dan harus mendapat hukuman yang setimpal akan perbuatan yang dilakukannya.
"Saya membawa Direktur Lembaga Bantuan Hukum agar kasus ini betul-betul ditangani secara tegas untuk memberikan keadilan bagi korban atas musibah yang dialaminya," kata dia.
"Selain itu bantuan sosial juga kami sampaikan untuk sedikit dapat meringankan beban yang dialami oleh keluarga korban, tentunya semoga korban dapat segera pulih," sambungnya.
Amarullah pun menyayangkan aksi tersebut lantaran tidak sesuai dengan kultur dan budaya masyarakat Indonesia yang terkenal ramah dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Ke depan diharapkan, persitiwa yang serupa tidak terulang kembali kepada siapapu masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.
Baca juga: Warga Israel Lempar Granat ke Rumah Netanyahu dan Bakar Mobil Menteri Gegara UU Perubahan Usia Wamil
"Pendampingan hukum ini tidak akan diberikan untuk sesaat saja, tapi sampai kasus ini tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal akan perbuatannya untuk memberikan efek jera," ucapnya.
"Saya sungguh menyayangkan persoalan keluarga yg diselesaikam sengan cara" yg tidak manusiawi ini, mari kita saling membangun atas dasar saling asah, saling asuh, saling asih, sehingga hal-hal yang dihadapi bisa diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Ahmad Amarullah.
Penulis: Nurmahadi
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Suami yang Bakar Istri di Cipondoh Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
dan
Respons Cepat Kasus Suami Bakar Istri di Cipondoh, Rektor UMT Kerahkan LBH untuk Bantu Korban