Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya baru saja membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Adapun modus yang dilakukan oleh sindikat ini dengan cara titip mobil yang didalamnya sudah berisi narkoba jenis sabu tersebut.
"Modusnya titip mobil. Jadi nanti mobil berisi narkoba diantar ke alamat tujuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Donald mengatakan antara kurir dengan orang yang menyimpan mobil berisi narkoba yang akan diambil dan diedarkan tersebut tidak saling kenal.
"Antara kurir yang orang yang menyimpan mobil di parkiran RS itu tidak saling kenal. Orang yang menyimpan mobil tersebut yang lagi kita buru," ucapnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Sabu 72 Kg Berkedok Kontrakan di Tangerang: Penghuni Baru Sehari Ngontrak
Lebih lanjut, Donald mengatakan sabu tersebut didapat dari wilayah Sumatera ke Jakarta.
"(Sabu) berasal dari daerah Sumatra dan masuk dalam jaringan Malaysia," tuturnya.
45 Kg Sabut Disita
Untuk informasi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menyebut dalam kasus ini, pihaknya menangkap satu orang kurir berinisial AS (22) di sebuah mobil yang terparkir di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2024).
"Setelah tim mendapatkan informasi, informasi itu di dalami dan melakukan penyelidikan kembali. sehingga tadi tepatnya pukul 9.30, tim melakukan pemantauan monitor di sekitar TKP dan pada saat itu juga didapati adanya seseorang yang mencurigakan yang berada di dalam mobil," kata Donald di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis.
Donald menyebut pihaknya turut menggeledah mobil tersebut dan ditemukan 45 bungkus sabu dengan bungkus teh cina di dalam sebuah tas.
"Setelah dilakukan pengecekan dan didapatkan dalam mobil itu ada 45 bungkusan yang setelah dicek berisi narkotika jenis sabu. Satu bungkus lebih kurang 1 kilogram. (taksiran harga) sekitar Rp 45 miliar," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan, AS hendak mengantar barang haram tersebut ke daerah Bintaro, Tangerang Selatan.
Saat ini, kata Donald, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan soal kasus tersebut.
"Ini informasinya masih di dalami, setelah tadi diamankan tersangka dan barang bukti. Ini diduga tadi ada berasal dari salah satu TKP yang ada di seputaran ini," tuturnya.