News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Mayoritas Pasutri Cerai Akibat Judi Online Berkhayal Hidup Enak Lewat Cara Instan Ujung Menderita

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin saat ditemui Tribunnews.com di kantornya, Kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin mengatakan suami - istri yang bercerai di Jakarta Barat imbas dari bermain judi online (judol) paling banyak berusia di bawah 40 tahun. 

Menurut Aminuddin, usia di bawah 40 tahun merupakan masa permulaan dalam kehidupan berumah tangga, di mana banyak keinginan namun tidak ditopang dengan pekerjaan.

Sehingga mereka berkhayal memiliki rumah besar, kendaraan mewah dan kehidupan cukup tapi berharap bisa ditempuh lewat cara instan.

Alih-alih khayalan mendapat banyak uang dan kemenangan itu terwujud, mereka justru menderita dalam kerugian hingga berujung pada perceraian.

“Jadi memang masa-masa, ya itu yang saya sampaikan tadi. Masa-masa mempunyai keinginan yang besar dan tinggi. Artinya ternyata tidak sesuai dengan penghasilannya. Dengan adanya judi online itu dia punya khayalan. Khayalan akan mendapatkan uang yang banyak dengan kemenangan. Ternyata bukan kemenangan yang didapatkan, malah bahkan kerugian yang ada,” kata Aminuddin saat ditemui Tribunnews.com, di kantornya, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Jakarta Barat, periode Januari - 8 Juli 2024, terdapat terdapat 2.054 perkara yang mereka tangani.

Dari jumlah tersebut, ada 1.731 atau 84,27 persen merupakan perkara perceraian. 

Rinciannya, 380 perkara atau 18,50 persen merupakan cerai talak yang diajukan suami terhadap istrinya.

Sedangkan 65,77 persen atau 1.351 perkara merupakan cerai gugat di mana diajukan oleh istri terhadap suaminya.

Dari jumlah 1.731 kasus perceraian tersebut, 30,2 persen atau 522 perkara punya hubungannya dengan pengaruh bermain judi online.

Adapun kasus perceraian yang berkaitan dengan judi online tersebut masuk dalam pengajuan gugatan dengan alasan ekonomi rumah tangga.

Ekonomi rumah tangga yang dimaksud di antaranya ketidakcukupan dalam menafkahi, tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga, sebagai imbas dari terjerumus permainan judi online.

Baca juga: 17 Pegawai KPK Diduga Terlibat Judi Online

Bahkan ada juga kasus sang suami sampai berutang kepada orang lain, namun utang itu tidak mampu dibayarkan. 

Ada juga kasus di mana kecanduan judi online membuat mereka sampai menjual aset-aset rumah tangga, maupun maskawin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini