News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kasus Perceraian di Jakarta Barat Banyak Terjadi Akibat Istri Kecanduan Main Judi Online

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin saat ditemui Tribunnews.com di kantornya, Kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Barat mencatat dari 1.731 kasus perceraian yang dimohonkan sejak Januari hingga 8 Juli 2024, sebanyak 30,2 persen atau 522 perkara punya kaitan dengan perjudian online.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin mengungkap mereka yang bermain judi online (judol) bukan saja dilakukan oleh suami, tapi juga dari pihak istri.

Hal itu juga yang menjadi alasan perceraian diajukan oleh suami terhadap istrinya atau disebut cerai talak.

“Perjudian online ini tidak saja dilakukan oleh seorang suami, bahkan juga dilakukan oleh seorang istri. Jadi, perceraian di pengadilan agama khususnya itu harus mempunyai alasan,” ungkap Aminuddin saat ditemui Tribunnews.com di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

Aminuddin mencontohkan dalam satu kasus, kedapatan sang istri yang justru lebih banyak kecanduan permainan judi online.

Sementara pada kasus lainnya, ada suami dan istri yang sama-sama kecanduan permainan judi online itu.

Pada kasus yang sama-sama kecanduan judi online itu, terungkap juga bahwa sang suami kerap mentransfer sejumlah uang kepada istrinya untuk digunakan sebagai ‘depo’ atau deposit bermain judi online.

Baca juga: OJK Klaim Perbankan Blokir 6.056 Rekening Terkait Judi Online

Dalam kasus ini sang istri yang ternyata banyak berperan dalam perjudian online tersebut.

“Bahkan ada perkara, suami dan istri juga bermain perjudian online. Bahkan yang lebih parah lagi, istrinya. Istrinya yang banyak bermain perjudian online,” ungkapnya.

“Sehingga sang suami itu mentransfer istri karena untuk deposit katanya. Jadi deposit di akun istrinya tersebut. Jadi suaminya untuk mentransferkan sejumlah uang untuk sebagai deposit melakukan perjudian online. Bahkan istrinya yang agak banyak berperan perjudian online itu ya,” lanjut dia.

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengungkap perkara perceraian yang berkaitan dengan judi online ini masuk dalam kategori alasan ekonomi rumah tangga.

Ekonomi rumah tangga yang dimaksud diantaranya ketidakcukupan dalam menafkahi, tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga, sebagai imbas dari terjerumus dalam permainan judi online.

Berdasarkan catatan PA Jakarta Barat, mereka yang mengajukan perceraian imbas bermain judi online ini rerata berusia di bawah 40 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini