News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Karyawan Bank Jago Bobol 112 Rekening Nasabah yang Diblokir: Pindahkan Rp1,3 M ke Rekening Ini

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menangkap karyawan Bank Jago, IA (33), yang diduga melakukan pembobolan rekening nasabah sebanyak 112 rekening yang diblokir dan mengambil uang sebanyak Rp1,3 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- IA (33) karyawan Bank Jago membobol 112 rekening nasabah yang diblokir. IA mencuri uang Rp1,3 miliar. Uangnya digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membayar utang.

"Dana Rp 1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, sambung Ade Safri, pelaku juga menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk pergi liburan bersama keluarganya.

Baca juga: Bobol Uang Rp1,3 Miliar dari Ratusan Rekening yang Diblokir, Karyawan Bank Jago Ditangkap Polisi

"Juga digunakan untuk jalan-jalan keluar kota dengan keluarga. Untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," ungkap dia.

Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF.

RF melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan akses oleh salah satu karyawan Bano Jago.

"Sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," ujar Ade Safri.

Ia mengungkapkan, tersangka IA membobol 112 rekening nasabah yang sudah diblokir. Setelahnya, IA memindahkan uang yang ada di akun nasabah ke rekening penampung.

Imbasnya, pihak Bank Jago mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

"Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," ungkap Ade Safri.

"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp 1.397.280.711," imbuh dia.

Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini. Sementara, tersangka IA kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dipecat

Corporate Communications PT Bank Jago Tbk Marchelo mengatakan, pihaknya telah memberhentikan pegawai mereka yang diduga membobol ratusan rekening nasabah.

“Ketika terbukti melakukan tindakan fraud, yang bersangkutan langsung diberhentikan,” ujar dia dalam keterangan resmi,” Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Hadapi Persaingan Bank Digital yang Terus Bertumbuh, Bank Jago Gunakan Jurus Ini

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini