TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- IA (33) karyawan Bank Jago membobol 112 rekening nasabah yang diblokir. IA mencuri uang Rp1,3 miliar. Uangnya digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membayar utang.
"Dana Rp 1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, sambung Ade Safri, pelaku juga menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk pergi liburan bersama keluarganya.
Baca juga: Bobol Uang Rp1,3 Miliar dari Ratusan Rekening yang Diblokir, Karyawan Bank Jago Ditangkap Polisi
"Juga digunakan untuk jalan-jalan keluar kota dengan keluarga. Untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," ungkap dia.
Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF.
RF melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan akses oleh salah satu karyawan Bano Jago.
"Sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," ujar Ade Safri.
Ia mengungkapkan, tersangka IA membobol 112 rekening nasabah yang sudah diblokir. Setelahnya, IA memindahkan uang yang ada di akun nasabah ke rekening penampung.
Imbasnya, pihak Bank Jago mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
"Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," ungkap Ade Safri.
"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp 1.397.280.711," imbuh dia.
Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini. Sementara, tersangka IA kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dipecat
Corporate Communications PT Bank Jago Tbk Marchelo mengatakan, pihaknya telah memberhentikan pegawai mereka yang diduga membobol ratusan rekening nasabah.
“Ketika terbukti melakukan tindakan fraud, yang bersangkutan langsung diberhentikan,” ujar dia dalam keterangan resmi,” Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Hadapi Persaingan Bank Digital yang Terus Bertumbuh, Bank Jago Gunakan Jurus Ini
Marchelo menyebut pegawai berinisial IA (33) diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian dilakukan PT Bank Jago Tbk pada akhir 2023 lalu.
“Pemberhentian terhadap pelaku dilakukan dengan cara tidak hormat,” tegas Marchelo.
Setelah memberhentikan pegawai bersangkutan secara tidak hormat, Bank Jago langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan dilakukan supaya IA bisa diproses secara hukum atas tindak pidana yang dilakukan.
“Kami secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tutur dia. Kini, PT Bank Jago Tbk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi,” ucap Marchelo
“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud,” sambung dia.
Baca juga: RUPST Bank Jago Angkat Arief Harris Menjadi Direktur Utama
Sebagai informasi, polisi baru-baru ini menangkap eks pegawai Bank Jago yang disinyalir membobol 112 rekening nasabah yang sebelumnya telah terblokir. IA ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Ia ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB secara paksa.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan dua ponsel dan 112 bukti transaksi IA melakukan pembobolan rekening nasabah yang telah terblokir. Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF.
Sebagai informasi, IA ditangkap penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Ia ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita dua ponsel dan 112 bukti transaksi IA membobol rekening nasabah yang telah terblokir.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF. RF mewakili perusahaan bank digital awalnya melaporkan adanya penyalahgunaan akses yang diduga dilakukan salah satu karyawan.
“Kuasa hukum korban menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank, diduga Terlapor (IA) telah melakukan buka akun yang sudah terblokir,” ucap Ade Safri.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa IA membuka blokir pada 112 rekening bank.
IA bisa membuka status pemblokiran tersebut karena yang bersangkutan memiliki peran sebagai pemblokir rekening semasa bekerja.
“Untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening memang dibutuhkan persetujuan dari contact center specialist,” tutur Ade Safri.
Baca juga: Kuartal I 2023, Bank Jago Salurkan Kredit dan Pembiayaan Syariah Senilai Rp 10,84 Triliun
Namun, sebelum mendapatkan persetujuan dari contact center specialist, harus ada permintaan dari agent command center. Saat itulah IA melakukan tipu daya dengan memerintahkan pegawai yang bekerja sebagai agent command center untuk memuluskan aksinya.
“Untuk membuka rekening yang diblokir, pelaku awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Ia kemudian menyetujui permintaan itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pelaku sebagai contact center specialist Bank Jago,” imbuh dia.
Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gasak Rp 1,3 M Usai Bobol Rekening, Karyawan Bank Jago Bayar Utang hingga Pergi Liburan