News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karyawan Bobol 112 Rekening Bank Jago Senilai Rp1,3 Miliar Terindikasi Hasil Kejahatan, Ini Modusnya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menangkap karyawan Bank Jago, IA (33), yang diduga melakukan pembobolan rekening nasabah sebanyak 112 rekening yang diblokir dan mengambil uang sebanyak Rp1,3 miliar.

“Kuasa hukum korban menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank, diduga Terlapor (IA) telah melakukan buka akun yang sudah terblokir,” ucap Ade Safri.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa IA membuka blokir pada 112 rekening bank.

IA bisa membuka status pemblokiran tersebut karena yang bersangkutan memiliki peran sebagai pemblokir rekening semasa bekerja.

“Untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening memang dibutuhkan persetujuan dari contact center specialist,” tutur Ade Safri.

Baca juga: Sukses Rangkul Nasabah Muda, Bank Pelat Merah Ini Sabet YCA 2024

Namun, sebelum mendapatkan persetujuan dari contact center specialist, harus ada permintaan dari agent command center. Saat itulah IA melakukan tipu daya dengan memerintahkan pegawai yang bekerja sebagai agent command center untuk memuluskan aksinya.

“Untuk membuka rekening yang diblokir, pelaku awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Ia kemudian menyetujui permintaan itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pelaku sebagai contact center specialist Bank Jago,” imbuh dia.

Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kompas.com/Tribun Jakarta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini