News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kumpulkan Bukti, Polisi Kembali Periksa Suami BCL Tiko Aryawardana Pekan Depan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiko Aryawardhana ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan pada pekan depan.

Adapun Tiko dijelaskan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro bakal menjalani pemeriksaan kembali pada Selasa (16/7/2024) mendatang.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Dicecar 41 Pertanyaan oleh Penyidik terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M

Terkait hal ini Bintoro mengatakan, pemeriksaan itu akan dilakukan lagi pasalnya Tiko masih harus menunjukan sejumlah bukti terkait kasus yang membelitnya tersebut.

"Mengingat saudara TP perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024," kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (12/7/2024).

Tiko sebelumnya kata Bintoro telah diperiksa pihaknya pada Kamis 11 Juli 2024 kemarin dan dicecar 41 pertanyaan.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Ingin Berdamai dengan Mantan Istri

Dalam proses pemeriksaan itu Tiko dicecar pertanyaan seputar penggunaan uang senilai Rp 2 Miliar yang diduga merupakan modal pada perusahaan bernama PT AAS.

"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara TP. Ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara TP," kata Bintoro.

Pasalnya dijelaskan Bintoro, bahwa Tiko selama mendirikan perusahaan tersebut memiliki jabatan sebagai direktur di PT AAS.

"Dimana objek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp 2 M. Saudara TP ini merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 
Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank. 

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai. 

Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini