News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami di Bekasi Dibunuh Anak dan Istri: Pelaku Kesal Korban Tidak Mau Lunasi Utang Pelaku

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers terkait pembunuhan berencana Asep Saepudin di Polres Metro Bekasi pada Senin (22/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Keji benar Juhariah (J), seorang istri di Bekasi, Jawa Barat yang tega membunuh suaminya, Asep Saepudin atau AS (43).

Juhariah menghabisi Asep karena korban tidak mau melunasi utang-utang pelaku. Juharian bekerja sama dengan anaknya Silvia Nur Alfiani (SNA) dan pacar anaknya bernama Hagistiko Pramada (HP).

"Motif dari keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke teman-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers pada Senin (22/7/2024).

Baca juga: Ayah di Bekasi Tewas Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya, Kapolres Ungkap Motif Para Pelaku

Silvia Nur Alfiani bersedia ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap ayahnya karena ayahnya tidak merestui hubungan asmaranya. Silvia sakit hati karena bertahun-tahun pacaran dengan Hagistiko, ayahnya tak juga memberikan restu.

"Kemudian kalau anaknya sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," Twedi.

Bahkan, pacar anak korban yang merencanakan menghabisi nyawa dengan melakukan penganiyaan.

"Istri dan anak korban dua kali sempat gagal melakukan percobaan pembunuhan dengan mencampur soklin dengan minuman soda susu dan Floridina. Karena gagal, akhirnya dibunuh dengan cara dicekik dan benturkan kepalanya," beber dia.

Twedi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka. Yakni pelaku J merupakan istri korban, SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.

Keduanya telah merencanakan aksi pembunuhan berencana terhadap korban AS sejak Juni 2024.

"Sudah dua kali percobaan pembunuhan dengan meracuni gunakan minuman tapi gagal," katanya.

Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda. Namun, upaya ini gagal.

Lalu, Pada 25 Juni 2024, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

Karena gagal, pada hari yang sama pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.

Baca juga: Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara

Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City Setu dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB.

"Tapi eksekusi pada Rabu malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi.

Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.

Baca juga: Aksi Sadis Oknum Bidan di Lampung: Aniaya Nenek Penjual Telur Hingga Hilang Ingatan, Ini Penyebabnya

"Untuk motif pembunuhan ini pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya.

Korban adalah seorang pengusaha aksesori yakni kalung dan gelang. Korban sering mengirim barang ke Lampung.

Penjelasan adik korban

Adik korban bernama Yudi mengatakan, AS meninggal pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu. Ia dikabarkan pihak keluarga, beberapa jam setelah korban meninggal dunia.

Sesampainya dirumah, Yudi melihat ada luka memar di bagian mata dan bibir sobek, bekas cekikan di leher dan jasad korban terbujur kaku.

"Saya lihat almarhum sudah kaku intinya ada bekas luka memar di mata sebelah kanan dan bibir bagian atas," ucap Yudi.

Baca juga: Kakak di Gorontalo Tega Bunuh Adiknya, Beraksi Dalam Pengaruh Miras dan Lem

Akan tetapi situasinya banyak keluarga serta tamu yang datang melayat dan kelurga sudah bersiap memakamkan korban.

Berjalannya waktu, Yudi bertanya-tanya, ia merasa ada kejanggalan kematian kakaknya. Ditambah ketika mengecek ponsel milik korban, mendapatkan telepon dari salah satu aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).

Pihak pinjol dijelaskan bahwa AS sudah meninggal dunia, akan tetapi di waktu yang sama, saat itu ada pencairan dana masuk.

Anehnya, dana yang masuk saat itu juga ada transaksi pengeluaran.

"Total keseluruhan dari pinjol Rp 56 juta. ada dana pribadi dari tabungan ATM, saya gak tau berapa, yang jelas saldonya sisa Rp 53 ribu aja," jelasnya.

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Direstui Nikah, Anak di Bekasi Bunuh Ayah Kandung Bareng Pacar dan Ibunya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini