TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pria berinisial I (45) yang masih punya hubungan darah dengan HR (45) terlibat perkelahian hingga tewas.
Peristiwa duel maut itu terjadi di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam duel maut itu, I tewas di tangan HR. Menurut warga, korban dikenal sebagai sosok yang temperamental.
Baca juga: Tewaskan Sepupu Usai Terlibat Duel Maut, Pria di Kebayoran Lama Ini Terancam 7 Tahun Penjara
"Ya menurut keterangan warga sih seperti itu, si korban sendiri memang rada temperamen, sering ribut," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono, Selasa (23/7/2024).
Namun, Budi mengatakan bahwa korban sebelumnya pernah terjerat kasus hukum di wilayah Kebayoran Lama.
"Kebetulan di Polsek kami belum pernah ngamanin atas nama korban sih ya. Entah itu berantem atau apa, enggak," kata dia.
Budi mengungkapkan, HR dan I terlibat perkelahian hanya karena saling bertatapan.
"Iya awalnya saling lihat-lihatan," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, I yang berprofesi sebagai juru parkir mulanya melintas di depan TKP dan melihat pelaku sedang mengantar galon.
Setelahnya, pelaku melihat ke arah korban hingga membuat I tersulut emosi.
"Terus ditegur langsung 'kenapa kamu melotot sama saya? Ngajak berantem?' Dipukul lah awalnya," ucap Budi.
Menurut Budi, perkelahian antara HR dan I sempat dilerai oleh seorang anggota polisi. Namun, korban masih emosi hingga berusaha kembali memukul pelaku.
Baca juga: Bunuh Sepupu dalam Duel Maut di Kebayoran Lama, HR Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Akhirnya si pelaku ngehindarin dari korban karena dikejar terus, pelaku ngambil motor, si korban juga mau ngangkat motor, jatuh lah. Jadi luka di pelipis itu akibat benturan korban itu ke besi tempat galon," ujar dia.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, HR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kita tetapkan dia (HR) sebagai tersangka," kata Budi.
Budi menuturkan, tersangka HR dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal 351 ayat 3. (Ancaman hukuman) di atas tujuh tahun lah," tutur dia.
Ia menambahkan, saat ini tersangka HR juga telah ditahan di Rutan Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kronologi Duel Maut di Kebayoran Lama, Pelaku dan Korban Masih Saudara
"Kebetulan sudah ditahan. Setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi kan," ujar Budi.
Adapun peristiwa duel maut antara HR dan I yang merupakan saudara sepupu itu terjadi pada Kamis (18/7/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut sebelum berkelahi.
"Ya awalnya cekcok mulut, setelah itu bertikai adu pukul seperti itu," kata Widya saat dikonfirmasi, Kamis.
Namun, Widya belum mengungkap pemicu perselisihan antara pelaku dan korban.
Ia hanya menyebutkan bahwa pelaku berinisial HR (45) dan korban berinisial I (45) masih memiliki hubungan saudara.
"Mereka ini masih ada hubungan saudara. Yang satu ini, korban ini dia nganter Aqua galon pake motor becak itu. Satu lagi karyawan swasta dia," ungkap Kapolsek.
Ia menuturkan, korban meninggal dunia di tempat setelah terlibat duel. Korban mengalami luka di bagian wajah dan kepalanya.
"Kalau dari luar, yang terlihat ada luka lebam dan luka robek di kepala," tutur Widya.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Sosok Pria Pembunuh Sepupu Sendiri di Kebayoran Lama: Temperamental dan Sering Ribut