Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kebayoran Lama menetapkan pria berinisial HR (45) sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Sebelumnya HR terlibat duel maut dengan sepupunya, I (45), di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
I tewas setelah berduel dengan tersangka.
"Ya kita tetapkan dia (HR) sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Budi menuturkan, tersangka HR dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal 351 ayat 3. (Ancaman hukuman) di atas tujuh tahun lah," tutur dia.
Saat ini tersangka HR juga telah ditahan di Rutan Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Duel Maut Pengantar Galon vs Juru Parkir di Jaksel, Berkelahi Tangan Kosong, Jukir Tewas
"Kebetulan sudah ditahan.
Setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi kan," ujar Budi.
Adapun peristiwa duel maut antara HR dan I yang merupakan saudara sepupu itu terjadi Kamis (18/7/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut sebelum berkelahi.
"Ya awalnya cekcok mulut, setelah itu bertikai adu pukul seperti itu," kata Widya saat dikonfirmasi, Kamis.
Widya belum mengungkap pemicu perselisihan antara pelaku dan korban.